Sosialisasi Perwako Nomor 81 Tahun 2024

Sosialisasi Peraturan Wali Kota Batam Nomor 81 Tahun 2024 di Kantor Dispora Kota Batam, Selasa (29/10/24).

 Sebagaimana dari amanat Perda No.01 Tahun 2022 Tentang Retribusi Daerah dan kami juga telah menindaklanjuti Perwako Nomor 81 Tahun 2024. Dispora Kota Batam di amanahkan oleh Pemerintah Kota Batam bahwasanya dalam rangka untuk mendaptakan pendapatan Daerah atau Retribusi maka Dispora Kota Batam diminta untuk menjadi Instansi Penghasil, salah satunya ada beberapa sarana olahraga kedepannya akan dikenakan retribusi. Tentunya masyarakat pengguna seperti dari cabang olahraga, KNPI, termasuk masyarakat umum yang menggunakan.

Dengan terlaksananya Sosialisasi ini diharapkan pihak pelaksana, pengelola dan wajib retribusi serta Badan Usaha yang memanfaatkan Aset dilingkungan Dipora dapat memahami dan melaksanakan ketentuan yang terdapat pada Perwako Nomor 81 Tahun 2024. Kegiatan Sosialisasi ini diharapkan dapat memaksimalkan Penerimaan Pendapataan Asli Daerah (PAD) Kota Batam pada Tahun Anggaran 2025.

Rapat dilaksanakan pada Pukul 14.00 WIB di Pimpin oleh Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Batam yang dihadiri oleh Esselon III, Esselon IV, Bagian Hukum,Bagian Kerjasama, Dinas Pendidikan, Ketua NPCI,Koni Batam, Ketua MKKS, Ketua K3S.

Mungkin Anda juga menyukai

DD