Audiensi Dengan Komunitas Pushbike Academi Gurindam Batam

Audiensi bersama Komunitas Pushbike Academi Gurindam Batam di ruangan rapat Dispora Kota Batam, Senin (30/12/24).

Dispora Kota Batam yang menangani Keolahragaan mempunyai kewenangan untuk mengawasi pelaksanaan Keolahragaan di daerah sesuai dengan UU No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan pasal 13 Ayat 2 huruf (c) bahwa Pemerintah Daerah mempunyai wewenang mengkoordinasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi Penyelenggaraan Keolahragaan di daerah.

Mungkin Anda juga menyukai

DD