Batam Indonesia Ceria Run 2025

Audiensi bersama penyelenggara Batam Indonesia Ceria Run 2025 di ruang olahraga Dispora Kota Batam, Rabu (8/1/25).

Dispora Kota Batam yang menangani Keolahragaan mempunyai kewenangan untuk mengawasi pelaksanaan Keolahragaan di daerah sesuai dengan UU No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan pasal 13 Ayat 2 huruf (c) bahwa Pemerintah Daerah mempunyai wewenang mengkoordinasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi Penyelenggaraan Keolahragaan di daerah.

Mungkin Anda juga menyukai