Audiensi bersama panitia gebyar karya dan futsal Cup-Organisasi intra Sekolah SMK N 8 Batam Tahun 2025

Audiensi bersama panitia gebyar karya dan futsal Cup-Organisasi intra Sekolah SMK N 8 Batam Tahun 2025 di ruangan rapat Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Batam, Jumat (16/05/25).
Dispora Kota Batam yang menangani Keolahragaan mempunyai kewenangan untuk mengawasi pelaksanaan Keolahragaan di daerah sesuai dengan UU No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan pasal 13 Ayat 2 huruf (c) bahwa Pemerintah Daerah mempunyai wewenang mengkoordinasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi Penyelenggaraan Keolahragaan di daerah.
Komentar Terbaru