Audiensi bersama panitia penyelenggaraan badminton cup II Universitas Awal Bros

Audiensi bersama panitia penyelenggaraan badminton cup II Universitas Awal Bros di ruangan rapat Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Batam, Selasa (17/06/25).
Dispora Kota Batam yang menangani Keolahragaan mempunyai kewenangan untuk mengawasi pelaksanaan Keolahragaan di daerah sesuai dengan UU No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan pasal 13 Ayat 2 huruf (c) bahwa Pemerintah Daerah mempunyai wewenang mengkoordinasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi Penyelenggaraan Keolahragaan di daerah.

Komentar Terbaru