Struktur Organisasi

 

Sesuai Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Dinas Daerah Kota Batam, Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi Perangkat Daerah Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Batam melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang Pemberdayaan Kepemudaan dan Keolahragaan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan serta melaksanakan tugas lain yang diberikan Walikota sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya.

Susunan Organisasi dan Tata kerja Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Batam, yang terdiri dari :
1. Kepala Dinas
2. Sekretariat
3. Bidang KeKepemudaanan
4. Bidang Keolahragaan
5. Bidang Sarana dan Prasarana
6. Kelompok Jabatan Fungsional