PEMKO MULAI TERAPKAN PENGGUNAAN APLIKASI SRIKANDI, JEFRIDIN : WUJUDKAN SMART CITY BERBASIS TEKNOLOGI

Pemerintah kota (Pemko) Batam, kini mulai menerapkan penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Kota Batam, aplikasi tersebut bersifat goverment to goverment (G2G), sehingga dapat dimanfaatkan oleh instansi pusat maupun daerah.

Aplikasi Srikandi merupakan hasil kolaborasi dari empat instansi yaitu Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Koordinasi; Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Sebagai Penyusunan Proses Bisnis Dan Data/Informasi Informasi dan Komunikasi; Badan Siber dan Sandi Sebagai Pengamanan Aplikasi Dan Sertifikasi Elektronik.

Hal tersebut disampaikan Jefridin saat Launching Aplikasi Sistem Indormasi Kearsipan Dinamis Terintegritas (Srikandi) dab Penyerahan Laporan Audit Kearsipan Internal (Laki) du lingkungan Pemko Batam Tahun Anggaran 2022. Peresmian pengunaan itu, dilakukan Sekertarus Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin Hamid yang mewakili Wali Kota Batam Muhammad Rudi di Swisbell Hotel, Senin (28/11/2022).

“Hadirnya aplikasi ini menjadi lompatan besar Pemko Batam dalam mewujudkan e-govermment sebagai kota cerdas berbasis teknologi,”kata Jefridin.

Pada kesempatan itu, Jefridin sudah memperingatkan semua OPD, Kecamtan, Kelurahan, Puskesmas untuk menggunakan aplikasi Srikandi mulai tanggal Januari 2023 sudah digunakan dalam pengarsipan.

“Mari kita sukseskan aplikasi Srikandi ini, dengan komitmen dan konsistensi dan seluruh pemangku kepentingan dan semoga ini dapat bernilai bagi kepentingan masyarakat, terwujudnya pemerintahan berbasis elektronik yang efektif dan efisien,” Ujarnya,

Lebih lanjut, Jefridin menjelaskan laporan audit kearsipan internal yang selanjutnya disingkat LAKI adalah laporan yang disususn oleh pimpinan pencipta arsip, berdasarkan hasil audit sistem kearsipan internal dan atau laporan hasil audit penelolaan arsip aktif yang dilaksanakan di lingkungan OPD. Untuk laporan hasil pengawasan kearsipkan disusun berdasarakan peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia nomor 6 tahun 2019 tentang pengawasan kearsipan.

“Hasil pengawasan kearsipan tahun 2022, saya mengharapkan mampu menunjukan peningkatan yang cukup signifikan atas penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Pemko Batam,'”jelasnya.

Hal tersebut menjadi tolak ukur bagi setiap pihak terkait untuk berbenah diri, sehingga dapat memperbaiki diamantkan dalam peraturan perundang-undangan kearsipan yang berlaku.

“Jadi saya tegaskan, kepada seluruh OPD dapat bersungguh-sungguh dan konsisten untuk memajukan kearsipan di lingkungan kerja masing-masing,”tegasnya.

Pada kesempatan ini, diserahkan penghargaan Unit Pengelolaan Terbaik Kota Batam Tahun 2022. Untuk OPD, peringkat 1 diraih Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Batam. Untuk peringkat 2 Dinas Perumahaan Kawasan Pemukiman dan Pertamanan (DISPERKIMTA) Kota Batam dan untuk peringkat 3 Sekertariat DPRD Kota Batam.

Sedangkan untuk kategori Unit Kearsipan Terbaik, peringkat 1 diraih Badan Pengelolaan Keungan dan Aset Daerah Kota Batam, peringkat 2 diraih Badan Perencanaan dan Penelitian, Pengembangan, Pembangunan Daerah Kota Batam, Daerah Kota Batam dan peringkat 3 diraih Sekertaris Daerah Kota Batam.

Sumber :

mediacenterpemerintahkotabatam

Mungkin Anda juga menyukai