DISPORA BATAM ADAKAN RAPAT PENGGUNAAN DANA HIBAH TAHUN 2017

 

Dengan terbitnya Peraturan Walikota Batam No 17 Tahun 2017 tentang penggunaan dana hibah maka Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Batam menyelenggarakan rapat teknis terkait penggunaan dana hibah tahun 2017 pada Selasa tanggal 11 April 2017 di Ruang Rapat Pimpinan Dispora.

Hadir juga beberapa unsur pimpinan KONI beserta staf Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Batam rapat dipimpin langsung oleh Kepala Dinas, Hendriana Gustini, S.Sos disampaikan saat itu bahwa kini pengguna dana hibah harus memenuhi keriteria yang telah ditentukan oleh pemerintah diantaranya mengajukan proposal dengan latar belakang serta tujuan penggunaan dana dimaksud juga melampirkan NPWP,domisili,foto kopi KTP penanggung jawab organisasi serta adminstrasi lainnya yang harus dilengkapi.

Bersama dengan jajaran Pejabat Dispora Kota Batam serta penerima dana hibah tahun 2017 bersepakat untuk tertib dalam adminstrasi serta penggunaannya.BM.

Mungkin Anda juga menyukai